Karena sejauh ini belum ada aturan terbaru mengenai nilai passing grade untuk CPNS, maka dari itu masih mengutip dari aturan yang lama tersebut.
1. Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut ini nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum, yaitu:
• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
BACA JUGA:Ini Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024, Segera Siapkan Berkas Anda
• Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
• Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus
Selanjutnya, untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus atau non-umum, memiliki nilai ambang batas yang juga sudah ditetapkan yaitu berikut ini.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi CPNS 2024, Awas Jangan Keliru
• Putra atau putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
• Putra dan putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85
• Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU minimal 60.
• Bagi Putra Putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.
BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar CPNS 2024, Simak Begini Panduan Lengkap Cara Daftarnya
Nah, itulah ulasan mengenai nilai passing grade atau nilai ambang batas untuk lolos SKD CPNS 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)