QR Code bisa dipindai dengan mudah melalui pesan singkat atau media lainnya.
Keamanan Terjamin
Keamanan akan dokumen digital lebih terjamin hingga meminimalisasi risiko pemalsuan atau kehilangan.
Dalam sertifikat elektronik telah tercantum informasi seputar kewajiban dan larangan yang dituangkan dalam aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).
Selain itu, sertifikat elektronik menggunakan kode unik (hashcode). Kode unik ini berisikan nomor seri terdiri dari gabungan huruf dan angka.
BACA JUGA:BPNT Bakal Cair Maret 2024, Dapatkan Rp200 Ribu Secara Cuma-Cuma Begini Caranya
Tentunya nanti, tidak akan sembarang orang atau organisasi bisa mencetak kode tersebut untuk tujuan tertentu.
Sertifikat elektronik mewajibkan pemilik dokumen menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE ini bertujuan menghindari pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan pihak lain.
Efisiensi dalam Pemberkasan Lain
Keunggulan sertifikat elektronik sangat efisien, tentu berbeda dengan sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor.
Sertifikat cukup menggunakan satu nomor, yaitu NIB atau Nomor Identifikasi Bidang sebagai identitas utama atau tunggal.
Maka dengan adanya sertifikat elektronik ini, Anda tidak perlu lagi harus mengisi formulir atau blanko isian berlembar-lembar.
Berikut bentuk sertifikat tanah elektronik yang perlu diketahui yakni :
- Logo Kementerian ATR/BPN yang disejajarkan dengan Lambang Burung Garuda.