Kalau masyarakat kurang jelas bisa ditanyakan langsung ke Kantor BPN Musi Rawas atau bisa mengunjungi media sosial BPN Musi Rawas,"tambahnya.
Ia berharap dengan berlakunya sertifikat tanah elektronik tidak terjadi lagi pemalsuan sertifikat, sengketa atau perkara di bidang pertanahan karena sudah melindungi hak-hak masyarakat.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI