Tidak terkecuali, mulai dari BMD, BMN, Badan Hukum, BUMN, Rumah Ibadah serta pada masyarakat bagi seluruh wilayah Indonesia.
Sertifikat digital ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam sertifikat elektronik ini akan menggunakan barcode, QR Code hingga single Identity.
BACA JUGA:Cegah Konflik Agraria, ATR BPN Musi Rawas Gelar Rakor GTRA
Nanti di dalam sertifikat elektronik akan tersimpan di database, bagi masyarakat yang pemilik tanah bersertifikat elektronik bisa mencetak kapan saja di mana saja.
Tentunya keamanan telah dijamin, karena seluruh proses pengamanan informasi telah diperketat menggunakan teknologi persandian.
Mulai dari seperti kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), diklaim akan memiliki sistem keamanan terbaik.
Bagi yang belum melakukan pensertifikatan tanah elektronik perlu diketahui ada beberapa syarat yang dilakukan dan dilengkapi.
BACA JUGA:ATR BPN Musi Rawas Peringati HUT UUPA ke-62
Berikut cara mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik :
Syarat :
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah atau peta ruang
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Susun Model Pemberdayaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria 2022
- Surat ukur
- Gambar pada denah satuan rumah susun, surat ukur ruang