Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan, ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin 10-06-2024,14:03 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

- Dokumen-dokumen lain hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik

Berikut Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik :

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Laksanakan Rapat Percepatan Pendaftaran Lahan NU dan Muhammadiyah

Bagi Pemohon mengajukan formulir permohonan untuk pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran tanah serta menyiapkan berkas

Nanti Petugas menyamakan data berkas dokumen fisik dan yuridis pada buku tanah yang telah ada dengan data sistem elektronik.

Nanti jika tidak sesuai, maka Kepala Kantor ATR/BPN melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, serta yuridis bersangkutan.

Kemudian dilakukan penggantian sertifikat elektronik yang dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah pada satuan rumah susun.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Gelar Tujuh Kegiatan Sekaligus

Jika sudah tercatat semuanya, Kepala Kantor ATR/BPN akan menarik sertifikat dan disatukan dengan buku tanah.

Kemudian disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Nanti seluruh warkah akan dipindai atau scan dan disimpan dalam pangkalan data (database).

Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik yang perlu diketahui :

BACA JUGA:Tim Ajudikasi BPN Mura Percepat Pendaftaran Tanah

Kemudahan Informasi

Ini akan mudahkan pemilik sertifikat mengakses informasi dokumen yang telah diberikan QR Code berisi link atau tautan dari dokumen elektronik.

Tentu mempermudah proses pemberkasan hingga mengurangi risiko dokumen tertinggal atau kurang lengkap.

Kategori :