• Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
3. Bantuan PIP
Kemudian ada juga bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Penerima manfaatnya akan mendapat bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah sebagaimana informasi dari situs Puspendik Kemendikbud Ristek.
BACA JUGA:Manfaat dan Cara Merebus Daun Salam, Dipercaya Bisa Mengatasi Asa Urat Serta Kolesterol
Dikutip dari laman resmi PIP, penerimanya adalah peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin ataupun yang memiliki pertimbangan khusus.
Berikut adalah besaran yang didapat:
• Peserta didik SD/SLB/Paket A: Rp450.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp225.000,00)
• Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp375.000,00)
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Ini Hukum dan Ketentuan Kurban Patungan
• Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp500.000,00)
Diketahui bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin,a yaitu Temin 1 Februari- April, Termin 2 Mei-September, Termin 3 Oktober-Desember. Artinya Juni 2024 masuk dalam termin 2 penyaluran dana PIP.
4. Bansos BPNT
Terakhir, ada BantUan Langsung Non Tunai (BPNT) yang juga bakal cair pada Juni 2024. Nah, BPNT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di darah pelaksanaan.
BACA JUGA:UP3 PLN Lubuk Linggau Kembali Didemo, Mahasiswa Beri Waktu 3 Hari
Penerima akan diverifikasi oleh pemerintah lalu para penerima juga akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Adapun kartu ini berfungsi mengambil bantuan pangan di e-warong terdekat. E-warong adalah agen bank, pedagang, maupun pihak lainnya yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan berfungsi sebagai tempat pencairan, penukaran, ataupun pembelian bahan pangan oleh KPM.