2. Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan atau Lebih
Selanjutnya, bagi para tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama 3 bulan atau lebih, dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat diangkat menjadi PPPK 2024.
3. Tenaga Honorer yang Memiliki Riwayat Pelanggaran Disiplin
Terakhir, adalah tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin yang berat, seperti melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik, tidak dapat diangkat menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:Ini Penjelasan PT KAI Terkait Penumpang LRT Jalan di Rel, Imbas Listrik PLN Padam
Sebagai informasi, mengacu pada UU ASN 2023 bahwa, tenaga honorer yang dipekerjakan pada jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja aparatur negara.
Nah, itulah ulasan mengenai 3 golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi seorang pegawai PPPK 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI