Sementara itu, bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM, ada denda atau sanksinya jadi lebih berat, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 281.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," demikian penjelasan soal sanksi tidak punya SIM. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI