Sementara, tersangka Guntur sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (1) dan ayat (3).
Sebelumnya telah diberitakan, Masyarakat di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dibuat heboh dengan penemuan kerangka manusia di perkebunan kelapa sawit oleh seorang petani sawit.
Polisi mengungkapkan jika kerangka itu awalnya ditemukan oleh pemanen sawit bernama Kandar (33), saat hendak bekerja seperti biasanya.
Penemuan ini berlokasi di kebun sawit plasma 1705 Dusun V Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, Muba.
Seperti yang dikatakan oleh Kasi Humas Polres Muba AKBP Susianto, ia mengatakan sebelum kejadian Kandar bersama para pemanen sawit lain di kebun tersebut hendak melakukan aktivitas mereka seperti biasanya.
“Saat sedang melakukan aktivitasnya memanen sawit saksi bernama Kandar itu tiba-tiba mencium bau tidak sedap (bau bangkai) dari arah TKP,” ujarnya pada media lain pada Senin, 6 Mei 2024.
Selanjutnya, Kandar yang merasa penasaran kemudian berjalan menuju ke sumber bau tersebut. Dikatakan sekitar pukul 06.00 WIB, Kandar pun kaget karena melihat ada kerangka manusia berserakan di atas tanah berdekatan dengan ranting pohon sawit yang sudah kering di sana.
“Kandar awalnya mencium bau tidak sedap kemudian dia menuju ke sana dan melihat beberapa tulang manusia berserakan termasuk tulang tengkorak,” jelasnya.
BACA JUGA:Karangketuan: Jejak Antropologis dan Kisah Heroiknya (2)
Lantas, menemui itu Kandar pun berteriak ia memanggil rekannya yang lain. Lalu, tak berselang lama rekannya yang lain datang dan melihat apa yang telah ditemu Kandar.
Susianto juga mengatakan bahwa saksi juga melihat ada jaket di sana, “Selain melihat tengkorak saksi juga melihat ada jaket,” ujarnya.
“Dia memberitahu rekan-rekannya sesama pemanen sawit dan setelah itu oleh rekannya kemudian disampaikan kepada pemerintah setempat dan polisi,” sambungnya.
Mendengar informasi itu, Polsek Keluang lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muba untuk melakukan olah TKP.
BACA JUGA:Buruan Cek Daftar HP Samsung yang Bisa Update One UI 7, Dijamin Lebih Menarik dari iOS!
Selanjutnya, berdasarkan hasil dari tim Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang yang telah melakukan tes DNA terhadap kerangka manusia dengan sejumlah keluarga yang mengaku kehilangan anggota keluarganya.