Keciduk Sedang Memindahkan Bensin ke Jeriken, Pengepul BBM Bersubsidi di Prabumulih

Jumat 24-05-2024,15:59 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Ia mengatakan, tersangka telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, lalu Pasal 40 angka 9 telah diubah UU Nomor 22/2020 tentang cipta kerja.

“Ungkap kasus tersebut sendiri sesuai laporan polisi nomor: LP/A/12/V/2024/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 23 Mei 2024, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelasnya.

“Pelaku berikut jerigen ukuran 25 liter dan 35 liter beserta kendaraan jenis truk dan langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :