Meresahkan, Chainsaw Man Musi Rawas Ditangkap Polisi, Kejadiannya di Pondok Kebun Sawit

Kamis 23-05-2024,06:49 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Saat melaksanakan lidik dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui dari keterangan saksi, pondok milik korban di area perkebunan sawit telah dibuka paksa orang tidak dikenal.

Diduga modusnya dengan membuka gembok pondok menggunakan kawat, lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban.

“Kemudian saat petugas bersama warga menelusuri TKP, menemukan tersangka AS menguasai 1 Tank Semprot milik korban,” terang Kapolsek, Rabu, 22 Mei 2024.

Setelah dilakukan interogasi lanjut Kapolsek, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di pondok korban bersama dengan temannya Robin.

BACA JUGA:DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Begini Komentar Netizen Hotman Paris

Hasil pemeriksaan, Robin diduga berperan untuk membawa hasil curian berupa Chaisaw, Mesin Rumput, Tas dan arit milik korban.

Kemudian dengan difasilitasi Kades polisi bertemu keluarga Robin. Namun sayangnya tersangka Robin telah melarikan diri membawa barang hasil curiannya.

“Tersangka AS bersama barang bukti dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas,” jelas Kapolsek.

Sementara tersangka Robin Saputra yang membawa barang bukti Chaisaw, berhasil ditangkap pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa SP.7 Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Viral Video Pencurian di Indomaret Tugumulyo Musi Rawas, Pelaku Bawa Mobil

Dari tersangka Robin ini, diamankan barang bukti Chaisaw hasil curian dari pondok milik korban Sujono.

Diakui Kapolsek, berdasarkan informasi dari warga setempat, Robin selama ini cukup meresahkan warga Desa Sembatu Jaya. Karena diduga sering melakukan aksi pencurian barang milik warga. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :