MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Musi Rawas per 1 Juni 2024 akan menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Tentunya penerapan sertifikat tanah elektronik ini akan dilakukan dahulu kepada program Redistribusi (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko A.Ptnh., M.M kepada LINGGAUPOS.CO.ID menjelaskan sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) BPN harus masif dalam melayani masyarakat dengan sertifikat tanah elektronik.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Ri Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Upaya Selamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Jalin Kerjasama dengan BPN Provinsi Sumatera Selatan
"Ada empat manfaat sertifikat elektronik yakni meningkatkan efesiensi, efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah serta pelayanan pertanahan lainnya menjadi cepat dan lebih mudah,"katanya.
Kemudian, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena sistem elektronik memungkinkan pemantauan serta pelacakan lebih transparan sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan korupsi.
Lanjutnya, mempermudah akses Informasi sehingga masyarakat bisa terkait hak atas tanah melalui platform digital.
Lalu, meningkatkan daya saing investasi yang mana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efesiensi dapat daya saing investasi di Indonesia.
BACA JUGA:ATR BPN Musi Rawas Bersama Bupati Bagikan 650 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Suka Makmur
BACA JUGA:Cegah Konflik Agraria, ATR BPN Musi Rawas Gelar Rakor GTRA
"Jadi ada empat kelebihan sertifikat tanah elektronik, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas sudah mempersiapkan SDM, telah mengikuti pelatihan di Kanwil melalui zoom dan offline,"ungkapnya.
Kemudian, menyiapkan perangkat keras, sosialisasi karena sudah menjadi tugas dan perintah dari Kementerian kepada jajarannya untuk sertifikat elektroniknya segera dijalankan.
"Kami akan melakukan pelayanan secara bertahap yakni mulai dari instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlebih dahulu karena masih meminimalisir kesalahan,"jelasnya.