Yakni pada Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Melalui peraturan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar yang ingin ikuti seleksi CPNS.
Salah satu yang haru diperhatikan adalah kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh masing-masing formasi. Hal ini menjadi poin penting yang tidak boleh diabaikan.
Kemudian ada beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan Merujuk pada PermenPAN-RB No 7 Tahun 2021, berikut adalah syarat CPNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Begini Komentar Netizen Hotman Paris
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
3. Tidak terlibat dalam tindak pidana, sehingga mendapatkan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap selama dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan secara tidak terhormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun POLRI.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Datang ke Lubuk Linggau, ini Spesifikasi Pesawat Yang Digunakan
6. Tidak sedang menjabat sebagai anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
7. Termasuk dalam kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan.
8. Memenuhi persyaratan formasi atau jabatan berupa sehat secara jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah terkait.
BACA JUGA:Gara-gara Undang DJ di Hajatan Sunatan, Warga Lubuk Linggau Disidangkan
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan formasi maupun jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).