LINGGAUPOS.CO.ID - Pada 23 Mei 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah, nah yang jadi pertanyaan apakah tanggal 24 beskonya juga dijadikan hari libur, simak begini ketentuan yang dibuat.
Seperti yang diketahui bahwa tanggal 23 Mei 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah, dimana pada tanggal tersebut memperingati Hari Waisak.
Hari Raya Waisak 2568 BE jatuh pada hari Kamis 23 Mei 2024. Lantas apakah tanggal 24 Mei dijadikan sebagai Hari Cuti Bersama. Berikut penjelasannya.
Pada 23 Mei diperingati sebagai Hari Raya Waisak yang telah diperingati setiap tahunnya dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Ini yang akan Dilakukan Presiden Jokowi di Muratara
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 1983 tanggal 19 januari 1983.
Selain itu, berdasarkan SKB 3 Menteri, bahwa Hari Raya Waisak 2568 BE/2024 M diperingati pada 23 Mei 2024. Sehingga hari tersebut disebut sebagai Libur Nasional peringatan Waisak 2024.
Adapun hari libur nasional adalah hari libur yang umumnya ditetapkan oleh Undang-undang dan biasanya merupakan hari khusus untuk tidak bekerja selain libur akhir pekan.
Nah, hari libur nasional ini umumnya terjadi karena adanya peringatan peristiwa bersejarah yang penting, seperti hari kebangsaan ataupun perayaan keagamaan.
BACA JUGA:Resmi di Indonesia! iQOO Z9 jadi HP Murah dengan Spek Tinggi dan Baterai Jumbo, Buruan Cek
24 Mei 2024 Cuti Bersama
Lantas jika tanggal 23 Mei 2024 dijadikan sebagai hari libur nasional, maka dengan demikian tanggal 24 Mei 2024 juga dijadikan sebagai hari Cuti Bersama.
Sebab, Cuti Bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu.
Umumnya, cuti bersama ditetapkan beberapa hari sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.
BACA JUGA:Ini Protokol Pengamanan Presiden Jokowi, yang Akan Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara