Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama, Ini Aturan Resmi Pemerintah
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama?--
LINGGAUPOS.CO.ID - Momen awal dan akhir tahun biasanya banyak dipilih masyarakat untuk berlibur bersama anggota keluarga maupun teman, untuk itu banyak yang mempertanyakan apakah pada tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama?
Untuk memperpanjang masa liburan, banyak yang berharap bahwa pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang adalah hari libur.
Seperti diketahui momen tahun baru tidak terlepas dengan kegiatan liburan akhir tahun maupun awal tahun, sebelum nantinya melanjutkan aktivitas seperti biasa di tahun yang baru.
Namun, jika melihat pada kalender Januari tahun 2026 tanggal merah atau libur hanya berlaku pada tanggal 1 Januari saja.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2026, Pengamanan di Lubuk Linggau Ditingkatkan
Lantas apakah 2 Januari 2026 dinyatakan sebagai cuti bersama mengingat tanggal 1 adalah libur tanggal merah?
Untuk menjawab hal tersebut, maka perlu merujuk pada aturan resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama ?
Berdasarkan penetapan resmi dalam SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan hari cuti bersama ataupun libur nasional.
BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machnud Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas
Lantas dikutip dari kalender Masehi 2026, perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026 jatuh pada hari Kamis. Sementara tanggal 2 Januari 2026 jatuh pada Jumat.
Posisi hari Jumat tersebut berada di antara hari libur nasional yaitu Kamis dan akhir pekan pada Sabtu Minggu, atau yang dikenal dengan istilah hari kejepit.
Pemerintah dalam hal ini, tidak memberikan status cuti bersama pada hari tersebut atau 2 Januari 2026.
Sehingga dengan demikian, Pemerintah hanya menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai satu-satunya hari libur nasional di awal tahun 2026.
Keputusan ini pun berarti bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), begitu juga karyawan swasta tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan masuk kerja eperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026. Sesuai dengan ketentuan instansi atau perusahaan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
