23 Mei 2024 Ditetapkan Tanggal Merah, Apakah 24 Hari Libur Juga? Begini Ketentuannya

Rabu 22-05-2024,15:18 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Seperti yang terjadi pada 23 Mei 2024 ini, hari tersebut dikatakan sebagai hari libur nasional maka hari setelahnya disebut sebagai hari cuti bersama yakni 24 Mei 2024 yang jatuh pada hari Jumat.

Namun, dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta.

Sementara, bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku alias libur bagi pegawai pemerintah.

Kabar baiknya, dengan adanya hari libur nasional atau tanggal merah pada 23 mei 2024 yang jatuh pada hari Kamis, dan 24 Mei 2024 Cuti Bersama pada hari Jumat, maka akan ada libur panjang.

BACA JUGA:Info Haji 2024: Lupa Tempat Melepas Sandal di Masjid Nabawi, Kasihan Nasib Jemaah Asal Malang Ini

Berikut adalah jadwal libur panjang Hari Raya Waisak 2024

• Kamis, 23 Mei 2024: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2568 BE

• Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE

• Sabtu, 25 Mei 2024: Libur akhir pekan

BACA JUGA:Info Haji 2024: Jemaah Muda Mohon Pengertian, Hari Ini Kloter Terakhir Gelombang Pertama Embarkasi Palembang

• Minggu, 26 Mei 2024: Libur akhir pekan.

Nah, itulah ulasan mengenai jadwal hari libur pada 23 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024, karena adanya libur nasional memperingati Hari Waisak. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :