“Untuk Satpol PP membuat laporan ke Polsek Kota Baru dan untuk korban pedagang membuat laporan di Polrestabes Jambi,” ujarnya pada Senin, 20 Mei 2024.
Sedangkan , menurut Kabid Trantib Satpol PP Kota Jambi yakni Arya Kamandanu mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL)
Pihaknya telah melakukan upaya teguran dan peringatan. Mulai teguran pertama, kedua dan ketiga.
“Kita melakukan penertiban upaya paksa, salah satu gerobak PKL diangkut,” ujarnya.
“Ada perlawanan dari sekelompok PKL, mungkin tidak terima ditertibkan. Ada anggota kita yang terluka atas nama Feri di bagian tangan,” sambungnya.
Namun, diketahui saat ini kondisi Feri sudah membaik, “Tapi sudah dilakukan penanganan medis di RS Bhayangkara, Alhamdulillah sudah membaik,” lanjutnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI