Memastikan cukup bukti, kemudian Tim 1 Operasi Sikat Musi menangkap Reki dan Randa pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya mencuri dua buah kursi di Taman Beregam.
“Mereka melakukan pencurian, dengan menendang kursi sehingga lepas dari baut. Kemudian diangkut menggunakan angdes mikrolet warna kuning milik tersangka Reki,” jelasnya.
Dua unit kursi yang dicuri kemudian mereka jual ke pengepul barang bekas di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas seharga Rp1,8 juta.
“Menurut pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba sabu dan judi slot. Kemudian sisanya dibagi rata,” tambah Ka Tim 1 Operasi Sikat Musi.
Dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti angdes mikrolet warna kuning, pakaian yang digunakan saat mencuri, nota penjualan, HP dan potongan besi.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Muara Beliti untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI