5 Kursi Taman Beregam Musi Rawas Hilang, Ternyata untuk Sabu dan Judi Slot

Selasa 21-05-2024,07:19 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pencurian lima unit kursi di Taman Beregam Musi Rawas berhasil ditangkap Tim 1 Operasi Sikat Musi Polres Musi Rawas.

Ada dua orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam penyergapan Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka adalah, Rekiyansyah alias Reki (28) warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian, Randa (28) juga warga warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Bengkulu Mencuri di Musi Rawas, Terungkap Gara-gaja Jual HP Murah

Adapun pencurian lima unit kursi Taman Beregam tersebut diketahui pada Senin 18 Maret 2024. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah didampingi Ka Tim 1 Operasi Sikat Musi Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan sudah menangkap 2 tersangka.

Pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh ASN Pemkab Musi Rawas, M Okta Kusgara (35) pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.

Okta yang merupakan ASN di Dinas PUCK Musi Rawas mendapatkan laporan adanya lima kursi yang hilang. Ia sebagai penanggung jawab langsung mengecek ke lokasi.

BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau Bawa Sabu ke Musi Rawas, Untungnya Tim Elang Jeli, Ini Yang Dilakukan Tersangka

Diketahui ada lima unit kursi di depan gedung Dekranasda yang hilang. Tiga unit kursi besi warna kuning dan dua unit kursi besi warna hitam, dengan kerugian sekitar Rp15 juta.

Oleh Okta peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Sehingga Kapolres memerintahkan Tim 1 Operasi Sikat Musi menangkap pelakunya.

Tim 1 Operasi Sikat Musi dipimpin Iptu Jemmy Amin Gumayel yang juga Kapolsek BTS Ulu bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan saksi-saksi dan petunjuk yang didapatkan, diketahui pelaku mengarah ke tersangka Reki dan Randa,” jelas Iptu Jemmy Amin Gumayel, Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar

Kategori :