Adapun, Kasi Humas Polres Malang, yakni Iptu Ahmad Taufik mengatakan jika peristiwa tersebut sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Taufik ikut membenarkan jika permasalahan ini memang terjadi karena penuntutan hak gono-gini anak kepada ibunya.
“Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Akhirnya, S bermusyawarah kepada keluarga. Dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.
BACA JUGA:Itel S23 4G: HP Rp1 Jutaan yang Bawa Spesifikasi Andal dengan Penyimpanan Besar, Intip Keunggulannya
Lalu, Jumat (18 Mei 2024) sekitar pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan bulldozer lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
“Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya, dan perangkat desa untuk mediasi. Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak,” bebernya.
Sementara video pembongkaran rumah itu pun telah beredar di media sosial, seperti mengutip dari unggahan instagram @undercover.id yang dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
Sebuah video yang memperlihatkan saat sebuah bulldozer melakukan pembongkaran terhadap salah satu rumah hingga rumah tersebut hancur. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI