Nenek Kannut Kritis, Syok Mendengar Pernyataan 4 Putri Kandungnya Usai Diperiksa Polda Sumatera Selatan

Nenek Kannut Kritis, Syok Mendengar Pernyataan 4 Putri Kandungnya Usai Diperiksa Polda Sumatera Selatan

Nenek Kannut Kritis, Syok Mendengar Pernyataan 4 Putri Kandungnya Usai Diperiksa Polda Sumatera Selatan--sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Nenek Kannut (78) dilaporkan dalam kondisi kritis, diduga karena syok mendengar pernyataan dari 4 putri kandungnya usai diperiksa Polda Sumatera Selatan.

Usai dilaporkan oleh 4 putri kandungnya perkara harta waris, kini kondisi nenek Kannut (78) kritis dan berada di IGD Rumah Sakit di Palembang, Sumatera Selatan.

Dikatakan nenek Kannut dilarikan ke IGD RSUD Siti Fatimah, pada Rabu 3 Juli 2024 pagi, setelah sebelumnya ia sempat menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Sumsel atas laporan dari 4 putrinya.

Kondisi nenek Kannut pun langsung turun drastis pasca menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dari 4 putri kandungnya sebagai pemalsuan dokumen yang ditandatangani Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di Store 3 Second Lubuk Linggau, Yang Tertarik Bidang Retail Fashion Buruan

Terlebih, nenek Kannut mengalami syok berat setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh 4 putri kandungnya ke sejumlah media belum lama ini dalam kasus pemalsuan dokumen pada tanggal 8 Juni 2024 lalu.

Kuasa hukum nenek Kannut, Novel Suwa turut mengungkapkan jika kliennya saat ini dalam kondisi kritis.

“Klien kami kini dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif di IGD RSUD Siti Fatimah Palembang,” ujarnya.

Adapun yang menemani nenek Kannut saat ini adalah putra sulungnya yang bernama Ambo Tang (57) dan istrinya.

BACA JUGA:Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Sementara itu,  Novel mengatakan bahwa kesehatan kliennya (nenek Kannut) semakin menurun, terlebih kliennya mendengar statemen dari 4 putrinya yang mengaku tidak dilibatkan selama 8 tahun terkait pembahasan hak waris.

Padahal, lanjut Novel, faktanya selama 8 tahun terakhir sepeninggalan almarhum suami kliennya itu, yang selalu dibahas bersama dengan ke 4 putrinya itu bukan terkait hak waris.

“Tetapi melainkan permasalahan perkara yang ditinggal almarhum. Kami tegaskan belum ada surat keterangan waris dari Pengadilan Agama,”ungkap Novel.

Novel juga membeberkan perkara yang ditinggalkan oleh almarhum suami Hj Kannut ini juga melibatkan keluarga ipar dari para pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: