MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Vonis hukuman jatuhkan hakim tidak membuat jera Adi Yansa (27) pemuda Kampung VII Depan Telago Indah Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Setelah 2 kali divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana pencurian, pemuda Lawang Agung Muratara itu kembali melakukan hal yang sama.
Untungnya, aksi Pemuda Lawang Agung Muratara yang ketiga ini berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Muratara.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Tewas Overdosis, Tuan Rumah Hajatan di Muratara Divonis Hakim
Pemuda Lawang Agung Muratara tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-80/XII/2023/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, Tanggal 19 Desember 2023.
Korban pencurian Haril Alamsyah (24) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka ternyata merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2024 Sat Reskrim Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka pada awal November 2023 sekira pukul 23.55 WIB.
BACA JUGA:Dini Hari, Pemuda Lahat Dicegat di Pangkal Jembatan Muratara, Polisi Temukan Serbuk Berbahaya
Awalnya korban mendapat informasi dari kakaknya bernama Aan melalui WhatsApp bahwa rumah ibunya di Desa Lawang Agung dibongkar pencuri.
Setelah mendapat informasi tersebut korban mendatangi rumah tersebut bersama dengan saksi Aan.
Awalnya saksi mengaku akan membersihkan debu-debu yang berada di dalam rumah karena sudah tidak ditempati oleh keluarganya.
Setelah itu saksi Aan mengetahui bahwa pintu belakang rumah tersebut awalnya terkunci sudah terbuka dan dilihat dari dekat ada bekas pengrusakan.
BACA JUGA:Emak-emak di Rupit Muratara Histeris, Anak Lumpuh Terjebak Kebakaran