Pengedar Sabu di Baturaja, Kena Prank, Pembeli Bukan Orang Biasa

Jumat 17-05-2024,14:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaiannya  ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic klip berisikan Kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram.

Saat kejadian barang bukti ada pada penguasaan tersangka. Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain BB sabu, turut serta diamankan sebungkus plastic klip bening kosong, sehelai jaket warna hitam merk AMAZING, 1 unit handphone merk SAMSUNG A13, 1 unit sepeda motor merk Honda BEAT warna abu-abu bernomor polisi BG 2072 FAQ.

Adapun, Kapolres OKU Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Holdon, menyebutkan jika tersangka akan dijerat hukuman berdasarkan UU tentang narkotika.

BACA JUGA:Viral Sekelompok Pelajar di PALI Aniaya Disabilitas, Endingnya Bikin Nangis

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :