Selain itu, tidak hanya benih lobster yang berhasil diamankan dan dikembalikan ke alamnya tetapi polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry hitam, 16 kotak Styrofoam yang berisi BBL, dan dua unit handphone.
Semenatar untuk kedua orang pelaku yang diamankan itu akan diproses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo, Pasal 26 ayat (1).
Upaya penegakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi sumber daya ikan dan mengawasi kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI