Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani S.Pd SH, menjelaskan pihaknya langsung memanggil tuan rumah dan gadis yang diduga OD.
Bahkan Polsek Lais berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Muba, untuk melakukan tes urine terhadap PS.
Namun hasil tes urine, PS negatif narkoba. “Ternyata hasilnya negatif, tidak ada zat atau kandungan narkoba pada urine PS tersebut," terang Kapolsek Lais dikutip dari sumateraekspres, Kamis 16 Mei 2024.
PS sendiri dalam keterangannya, dia mulai sempoyongan setelah menenggak minuman dalam kaleng yang diberikan seorang pria yang tidak dikenalnya di pesta tersebut.
BACA JUGA:Mahalini Tutup Kolom Komentar Media Sosial, Ternyata Ini Sebabnya
"PS juga mengaku tidak tahu minuman yang diminumnya, minuman apa," ucap Ridho.
Sementara itu, Kapolsek juga menjelaskan memintai keterangan Riski (50), tuan rumah hajatan tersebut, di Desa Teluk Kijing 2, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu, 12 Mei 2024.
Pesta resepsi pernikahan itu menampilkan hiburan Organ Tunggal (OT) Arsa dari Palembang.
Musik remik baru dimainkan mulai pukul 14.00 WIB, saat acara pembubaran panitia. Setelah setelah acara resepsi.
BACA JUGA:Bahas Persiapan Pilkada, Kapolres Musi Rawas Podcast NgoPi Bersama Linggau Pos Online
“Sebelum menerbitkan surat izin keramaian, kami sudah mengingatkan masyarakat yang akan mengadakan acara hiburan untuk mematuhi semua ketentuan,” tegasnya.
Termasuk mana yang boleh dan mana yang tidak, lanjut Ridho, di antaranya mabuk-mabukan, menyajikan musik remix dan sebagainya.
“Itu tidak diperbolehkan, namun masih saja ada yang melanggar," sesalnya.
Untuk itu ke depan dalam hal perizinan keramaian, pihak Polsek Lais akan memperketatnya dan melibatkan stakeholder terkait.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Terbaru, Alfamart Muratara, Berminat, Ini Syarat dan Posisinya
Yaitu kepala desa (kades) dan camat, juga melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat.