Yaitu sebuah program yang juga melibatkan tiga kelompok lainnya yang dapat dibadalhajikan yaitu, orang yang meninggal di lokasi, sakit parah, atau mengalami gangguan jiwa selama proses haji.
Dalam pengertiannya, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
“Pendataan jemaah wafat dilakukan hingga 9 Dzulhijah, dan pelaksanaan badal haji dilakukan tanpa dipungut biaya,” terang Syafitri. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI