6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
1. Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 dan 2023, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
2. Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
BACA JUGA:Banjir Bandang di Musi Rawas Meluas, 2 Kecamatan Terdampak, Sekolah dan Tempat Ibadah Terendam
12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus)
15. Tidak buta warna
BACA JUGA:Geger, Warga Palembang Temukan Mayat di Bawah Jembatan Pasar 26 Ilir, ini Hasil Penyelidikan
16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku)