- Laki-Laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm
- Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm
17. Usia pada tanggal 31 Desember 2024 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
BACA JUGA:Wow! POCO C65: Handphone Gaming Hanya Rp1 Jutaan Saja, Apakah Layak Dibeli? Cek di Sini
18. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali
19. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD
20. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS
21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
BACA JUGA:Terus Ukir Prestasi, OSIS MAN 1 Lubuk Linggau Raih Juara Even FOSDA Ke-7 Tahun 2024
22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 (enam belas) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN
23. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
24. Peserta seleksi penerimaan Taruna/I STIN wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan
25. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
BACA JUGA:Kopi Pahit Vs Kopi Manis, Mana yang Baik untuk Kesehatan, Cek Faktanya
1. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.