BPJS Kesehatan Kelas 2:
Selanjutnya, peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP.
Hal itu pun dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Punya Penyakit Hipertensi? Simak 4 Rekomendasi Smartwatch Canggih dengan Fitur Tekanan Darah Akurat
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Kemudian, pada peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang.
Adapun jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI