Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Lantas Bagaimana Ganti dan Sistemnya, Begini Penjelasannya

Senin 06-05-2024,13:52 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

BPJS Kesehatan Kelas 2:

Selanjutnya, peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. 

Hal itu pun dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Punya Penyakit Hipertensi? Simak 4 Rekomendasi Smartwatch Canggih dengan Fitur Tekanan Darah Akurat

BPJS Kesehatan Kelas 3:

Kemudian, pada peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. 

Adapun jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :