Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Lantas Bagaimana Ganti dan Sistemnya, Begini Penjelasannya

Senin 06-05-2024,13:52 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sementara, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sedangkan  bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan.

BACA JUGA:Pencuri di Lubuk Linggau Semakin Nekat, Dinding Dijebol

Ia kembali menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan ini menggunakan konsep gotong royong.

Berikut, adalah perbedaan BPJS Kesehatan antara kelas 1,2 dan 3. Berdasarkan pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut besaran iuran perbulannya yang harus dibayarkan:

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

BACA JUGA:Soal Penghapusan Pertalite Tahun ini, Luhut Binsar Pandjaitan Berikan Penjelasan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Fasilitas Rawat Inap

BPJS Kesehatan kelas 1:

Untuk peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau, Musi Rawas, Muratara Siap-siap, BBM Pertalite Dihapus, Diganti dengan Bahan Bakar Ini

 Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Kategori :