Sementara, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Sedangkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan.
BACA JUGA:Pencuri di Lubuk Linggau Semakin Nekat, Dinding Dijebol
Ia kembali menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan ini menggunakan konsep gotong royong.
Berikut, adalah perbedaan BPJS Kesehatan antara kelas 1,2 dan 3. Berdasarkan pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut besaran iuran perbulannya yang harus dibayarkan:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BACA JUGA:Soal Penghapusan Pertalite Tahun ini, Luhut Binsar Pandjaitan Berikan Penjelasan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan kelas 1:
Untuk peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.