Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Lantas Bagaimana Ganti dan Sistemnya, Begini Penjelasannya

Senin 06-05-2024,13:52 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 nantinya sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), simak begini informasi selengkapnya.

Pada tahun 2025, BPJS Kesehatan kabarnya akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 serta menggantikannya dengan sistem BPJS Kesehatan Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini pun akan membawa perubahan pada sistem kelas rawat, namun besaran  iuran  BPJS Kesehatan dikatakan tetap tidak berubah.

Adapun menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, ia mengatakan jika penggunaan sistem KRIS akan menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Upacara Hardiknas di Pemkab Musi Rawas

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 untuk para pasien rawat inap. 

Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan akan tetap sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya, yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan yakni Ali Ghufron Mukti pada saat rapat di Komisi IX DPR, Jakarta pada bulan lalu, ia mengatakan:

“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tariff, kelas berapa, itu belum ada,” ujarnya.

BACA JUGA:Pinky Mart Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Sederajat Bisa Melamar

Adapun, pada website resmi BPJS kesehatan pun masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS kesehatan yang belum berubah.

Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Untuk iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, 

Kemudian para Pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:ASIK! iPhone SE 4 Bakal Pembaruan, Intip Bocoran Harga dan Desain Terbaru ala iPhone 13

Kategori :