Diketahui pembantaran hanya bisa diberikan bagi Napi yang dirawat-inap di rumah sakit di luar Rutan atau Lapas.
Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Napi.
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring, pembantaran artinya penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.
Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.
BACA JUGA:Suami di Lubuk Linggau Tega, Akibat Nganggur Istri Jadi Sasaran, Apo Kau Dak Masak
Adapun pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI