Hanya saja, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan asalkan memiliki izin.
Kabid Bahan Pokok dan Penting Disperindag Kota Lubuk Linggau, Andang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau yang isinya kedai non halal diperbolehkan, asalkan harus jelas dan transparan jika mereka menjual makanan non halal.
Pasca penutupan Kedai Non Halal di Kota Lubuk Lingau, Andang berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
Selain itu masyarakat harus paham bahwa Lubuk Linggau masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Ternyata, Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Sudah Lama Beroperasi
"Yang terpenting sebetulnya pemerintah hadir, memastikan jika makanan yang dijual aman. Baik itu makanan halal maupun non halal. Bagaimana mereka memotong hewan yang bakal dijual dagingnya, bagaimana mereka mengelola limbahnya. Ini yang terpenting," jelas Andang.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Tegi Bayumi melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Vera menegaskan, dari sisi perizinan semua pelaku usaha diperlakukan sama.
Baik itu pelaku usaha Kedai Non Halal maupun Kedai Halal di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Yang terpenting untuk pelaku usaha menurut Vera memiliki izin dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, ini Pengakuan Pemiliknya
Apalagi lanjut Vera, saat ini pemerintah sedang menggalakan permudah izin berusaha bagi pelaku UMKM melalui aplikasi OSS.
Untuk penerbitan NIB terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti untuk UMKM kategori rendah sistem sangat dipermudah. Bahkan mereka bisa mengurus izin dari rumah melalui OSS.
Walaupun izin usaha untuk kategori UMKM rendah dipermudah, namun pemilik usaha harus tetap memperhatikan keamanan.
Makanan harus diuji melalui BPOM atau biasanya layak higienis dan MUI atau Kemenag untuk label halal bagi mereka yang menjual produk halal.
BACA JUGA:Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya
Izin tambahan lainnya, pemilik usaha harus berkoordinasi dengan Ketua RT dan warga sekitar lingkungan produksi.