Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya

Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya

BPJPH tegaskan produk nonhalal wajib beri keterangan tidak halal.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara tegas mengatakan Produk yang berasal dari bahan yang tidak Halal atau non Halal wajib untuk beri keterangan tidak Halal pada Produk.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 26 Maret 2024, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan pemerintah mulai pada 18 Oktober 2024.

Oleh sebab itu, BPJPH secara tegas mengatakan produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal ini.

"Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang nonhalal juga jelas," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

BACA JUGA:Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya

"Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," sambungnya.

Sebagai contoh, minuman keras, atau makanan berbahan daging babi, tidak mungkin untuk didaftarkan sertifikasi halal.

Yang artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Lebih lanjut, Aqil juga menjelaskan produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal sehingga tetap dapat untuk diperdagangkan.

BACA JUGA:Jangan Takut Ketemu Debt Collector Preman, Ini Pesan Tegas Polda Sumatera Selatan

Walaupun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.

Namun, adapun syaratnya, produk tersebut dapat diberi penjelasan atau keterangan sejelas-jelasnya bahwa produk tersebut berbahan atau mengandung unsur non halal.

Seperti, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi pada bungkusnya.

Sebagaimana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib untuk mencantumkan keterangan tidak halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: