Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Kementerian Agama Tidak Melarang, ini Penjelasannya

Selasa 30-04-2024,14:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan menjalankan usahanya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :