Kemudian pada Pasal 93 masih UU yang sama, menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengatakan, siapapun boleh membuka Kedai Non Halal maupun Kedai Halal asalkan memiliki izin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau yang isinya Kedai Non Halal diperbolehkan asalkan harus jelas dan transparan jika mereka menjual makanan non halal.
BACA JUGA:Ternyata, Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Sudah Lama Beroperasi
Penegasan ini disampaikan Kabid Bahan Pokok dan Penting Disperindag Kota Lubuk Linggau, Andang.
Pasca penutupan Kedai Non Halal di Kota Lubuk Lingau, Andang berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
Selain itu masyarakat harus paham bahwa Lubuk Linggau masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang terpenting sebetulnya pemerintah hadir, memastikan jika makanan yang dijual aman. Baik itu makanan halal maupun non halal. Bagaimana mereka memotong hewan yang bakal dijual dagingnya, bagaimana mereka mengelola limbahnya. Ini yang terpenting," jelas Andang.
BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, ini Pengakuan Pemiliknya
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Tegi Bayumi melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Vera menegaskan, dari sisi perizinan semua pelaku usaha diperlakukan sama. Baik itu pelaku usaha Kedai Non Halal maupun Kedai Halal di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Yang terpenting untuk pelaku usaha menurut Vera memiliki izin dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apalagi lanjut Vera, saat ini pemerintah sedang menggalakan permudah izin berusaha bagi pelaku UMKM melalui aplikasi OSS.
Untuk penerbitan NIB terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti untuk UMKM kategori rendah sistem sangat dipermudah. Bahkan mereka bisa mengurus izin dari rumah melalui OSS.
BACA JUGA:Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya
Walaupun izin usaha untuk kategori UMKM rendah dipermudah, namun pemilik usaha harus tetap memperhatikan keamanan.