Makanan harus diuji melalui BPOM atau biasanya layak higienis dan MUI atau Kemenag untuk label halal bagi mereka yang menjual produk halal.
Izin tambahan lainnya, pemilik usaha harus berkoordinasi dengan Ketua RT dan warga sekitar lingkungan produksi.
Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan menjalankan usahanya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI