Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

Selasa 30-04-2024,07:10 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Makanan harus diuji melalui BPOM atau biasanya layak higienis dan MUI atau Kemenag untuk label halal bagi mereka yang menjual produk halal. 

Izin tambahan lainnya, pemilik usaha harus berkoordinasi  dengan Ketua RT dan warga sekitar lingkungan produksi.

Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan menjalankan usahanya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :