Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma kepada LINGGAUPOS.CO.ID menjelaskan Oriental Kedai Non Halal harus melengkapi data-data yang sudah terpenuhi apa belum dan jika belum terpenuhi jangan beroperasi dulu.
"Silahkan masyarakat Kota Lubuk Linggau membuka usaha tapi penuhi dulu perizinan apalagi ini kan non halal, masyarakat disini kan muslim dan kita harus koordinasi dulu ke pemerintah setempat," katanya.
Dikatakannya, izinnya harus lengkap dan mereka juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat melalui RT dan lainnya.
H Surya Darma menambahkan memang izinnya cukup banyak yakni izin ke MUI, BPOM dan lainnya.
"Izinnya harus dilengkapi dulu dan yang terpenting itu tadi ada izin dan diterima oleh masyarakat," jelasnya.
Diketahui Oriental Kedai Non Halal ini sudah buka sejak Februari 2024,
Adapun menu di Oriental Kedai Non Halal ini yakni Bakki Goreng, Bakki Goreng tambah Kuah, Bakki Kuah, Bakki Goreng Jumbo, dan ada Hong Bak.
Tidak hanya itu menu juga disajikan, Samcan Goreng, Ayam Tim, Nasi Campur, Lomie, Charsiu, dan Ngohiong.
BACA JUGA:Lapas Nakotika Kelas IIA Muara Beliti Dapat Tambahan Pegawai Baru
Sedangkan untuk minuman yang disajikan yakni teh manis, teh tawar, es jeruk, lemon teh, lemon dan kopi.
Sedangkan untuk minuman di Oriental Kedai Non Halal yakni chinese tea, chrysanthemum, oolong, dan jasmine green tea dan mendapatkan free refill. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI