“Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak tersangka MY mengklaim telah melakukan perdamaian dengan pihak korban berinisial TAF dengan memberikan sejumlah uang.
Bahkan, nilai uang yang diberikan oleh pihak tersangka MY pun menurut informasinya sebesar Rp600 juta kepada korban TAF. (*)