Warga Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak, Minta Korban Jangan Bilang, Tapi Hamil 6 Bulan

Senin 22-04-2024,09:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tidak terima atas kejadian tersebut keluarga korban  menuntut agar pelaku di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Akhirnya tersangka diserahkan ke Perangkat Desa dan diamankan oleh petugas Unit PPA Polres Musi Rawas.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui sudah berkali-kali merudapaksa anak tirinya,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia melakukan rudapaksa pada 2022 kemudian terakhir pada November 2023.

BACA JUGA:5 Tersangka Pengeroyokan Remaja di Palembang Diamankan, Polisi Beberkan Motif dan Kronologisnya

Pertama kali dilakukan, dengan cara tersangka masuk ke kamar korban. Kemudian menelentangkan korban yang tidur posisi miring.

Terbangun korban pun bertanya, "Ngapo pak?" Dijawab tersangka pelaku "nak kawin".

Korban pun berkatar "tidak mau", tapi tersangka mengancam "layani aku kalau tidak akan kuceraikan Ibu mu."

Setelah kejadian pertama itu, korban terus dirudapaksa. Dan tersangka selalu mengancam, agar korban jangan bilang-bilang. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :