Dengan demikian, menurut Ustadz Mahbib, setidaknya ada dua pesan penting dari penjelasan Imam Nawawi di atas. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam.
Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI