Syawal Bukan Bulan Sial untuk Menikah, ini Penjelasan Ustadz Mahbib Khoiron

Jumat 19-04-2024,13:15 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID - Umat Muslim di seluruh dunia sangat menantikan bulan Syawal, terutama karena kedatangan Hari Raya Idul Fitri. 

Selain itu, bulan syawal memiliki keistimewaan lainnya selain perayaan lebaran Idul Fitri yakni sebagai bulan yang baik untuk menikah.

Bulan Syawal merupakan bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah. 

Kemudian, bulan Syawal memiliki sejumlah keutamaan sehingga banyak umat Muslim yang menikah di bulan Syawal.

BACA JUGA:Puasa Syawal 6 Hari Tak Berurutan? ini Penjelasan Ustadz Sunnatullah

Dalam artikel di NU Online yang ditulis oleh Ustadz Mahbib Khoiron diceritakan bahwa dahulu pada zaman jahiliyah, Syawal dianggap bulan sial atau pantangan untuk melangsungkan pernikahan. 

"Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah," tulisnya dikutip NU Online.

Namun, Rasulullah menampik anggapan ini dengan justru menikahi Sayyidah Aisyah di bulan Syawal. Dalam riwayat yang lain, pernikahan Nabi dengan Ummu Salamah juga berlangsung di bulan Syawal. 

Salah satu riwayat menyebutkan pernikahan Rasulullah di bulan Syawal sebagai berikut:  

BACA JUGA:Inilah Tata Cara dan Keutamaan Salat Sunnah Syawal

"Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim). 

Ustadz Mahbib menjelaskan, pernyataan Sayyidah Aisyah tersebut ditujukan untuk menganulir keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal. 

Keterangan ini didasarkan dengan mengutip Imam Nawawi dalam Kitab al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim.

Bahkan menurut Imam Nawawi, hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.

BACA JUGA:Bolehkah Berpuasa Syawal tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadan, ini Penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan

Kategori :