Dengan demikian, Lukaman menerangkan bahwa, apabila ada aturan mengenakan pakaian adat disekolah, artinya sudah berdasarkan kesepakatan pihak sekolah dan wali murid.
Penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Pembelian seragam atau pakaian adat ini tidak boleh menjadi kewajiban orangtua. Wali siswa memiliki kebebasan untuk memilih. Tidak ada paksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Disdik Palembang juga turut mengingatkan orang tua untuk teliti dan memahami berita dengan baik, bukan sekedar membaca judul.
BACA JUGA:Prediksi PAOK vs Club Brugge, Liga Konferensi Eropa, Jumat 19 April 2024, Kick Off 02.00 WIB
Demi tidak terjadinya salah paham terkait aturan dan kebijakan yang berlaku.
“Banyak orang tua yang telah bertanya-tanya tentang seragam sekolah. Sekali lagi, kami jelaskan bahwa di Palembang kebijakan masih tetap sama, tidak ada perubahan,” tegasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI