Muslim Wajib Tahu, Inilah 9 Syarat Menjadi Imam Salat Berjamaah Menurut Ajaran Islam

Minggu 14-04-2024,07:00 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

Seorang imam salat haruslah laki-laki. Perempuan tidak diperkenankan menjadi imam bagi laki-laki, sebagaimana bunyi hadits berikut di mana Rasulullah bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

Artinya: "Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki." (HR. Ibnu Majah)

Meski begitu, perempuan boleh menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

BACA JUGA:Bolehkah Berpuasa Syawal tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadan, ini Penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan

أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

Artinya: "Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

4. Sudah Baligh

Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin salat fardhu apabila telah berusia baligh.

BACA JUGA:Inilah Hari Tasyrik dan 5 Amalannya Pada Lebaran Idul Fitri 1445 H, Cek di Sini

Menurut mereka, seorang mumayyiz tidak sah menjadi imam salat fardhu.

Bahkan meskipun secara akal dan kesadaran mereka sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah imam salat tetaplah harus sudah baligh. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

Artinya: "Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian." (HR. Ad-Dailami)

BACA JUGA:Inilah Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal 1445 H 6 Hari

5. Mampu Membaca Al-Quran

Kategori :