LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengajukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Diketahui saat ini di Kota Lubuklinggau sudah dibangun Rusunawa berlokasi di belakang kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Lubuk Linggau.
Untuk sementara peruntukannya masih untuk para ASN yang belum memiliki hunian.
Kepala Disperkim Kota Lubuklinggau, Febrio Fadilah mengaku pengajuan UPT sudah melalui tahapan pembahasan bersama Bagian Organisasi Setda Kota Lubuk Linggau.
Kepala Disperkim Kota Lubuklinggau, Febrio Fadilah.--
Selanjutnya dilakukan pembahasan di Biro Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.
“Hari ini (25 Maret 2024) terakhir kita melakukan pemaparan terkait UPT Rusunawa melalui Biro Organisasi Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Rio, Senin, 25 Maret 2025.
Rio mengaku hadir langsung dalam paparan pembentukan UPT Rusunawa didampingi Kabag Organisasi Setda Kota Lubuklinggau, Endy. Hasilnya, tim evaluasi menyetujui pembentukan UPT Rusunawa dengan rekomendasi UPT Type B.
Selanjutnya setelah terbentuk, pengelolaan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR pada tahun 2022 dilakukan UPT Rusunawa.
BACA JUGA:Prioritaskan Rumah Milik Keluarga Stunting, Disperkim Lubuklinggau Tahun ini Hanya Bedah 10 RTLH
Saat ini Rusunawa yang sudah dibangun tersebut sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada tahun 2023.
Setidaknya ada 16 unit Rusunawa yang dibangun di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Tepatnya di belakang Kantor Disperkim Kota Lubuk Linggau.
Rusunawa kata Rio memang menjadi salah satu prioritas dan perhatian Disperkim Kota Lubuk Linggau.
Karena Disperkim meyakini, Rusunawa sebetulnya menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan saat ini bakclog perumahan atau jumlah Kepala Keluarga (KK) yang belum memiliki hunian di Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit, Bukan Mangkir, Dugaan Korupsi Disperkim Muba