HN nekat melakukan perusakan terhadap rumah milik W, warga asal Dusun Jaraan, Desa Sepit, Kecamatan Keruak.
Bahkan pelaku HN ini sendiri merupakan paman kandung dari korban W, dikatakan bahkan ini bukan pertama kalinya HN melakukan pengrusakan terhadap aset milik W.
Sementara, kejadian perusakan berawal ketika HN secara tiba-tiba membawa linggis dan parang ke rumah W pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
HN tanpa adanya basa-basi langsung melakukan perusakan pada rumah W. terkait kasus yang kini heboh itupun, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, menyampaikan ada dua unit rumah yang dirusak HN.
BACA JUGA:Prestasi Luar Biasa! 16 Pelajar MAN 1 Lubuklinggau yang Lolos Seleksi Masuk PTN Jalur SNBP 2024
“Ada 2 unit rumah yang dirusak menggunakan linggis yang pelaku bawa dari rumah,” ujarnya
Berdasarkan catatan, diketahui total ada sebanyak 10 pintu, 16 jendela serta kaca, kusen dan tembok rusak akibat ulah HN. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI