Seperti mengutip pada unggahan instagram @palembang_ini yang dikutip pada Sabtu, 30 Maret 2024, yang menampilkan potret 3 orang pelaku sudah ditahan oleh polis.
Adapun salah seorang pelaku JF, ia mengaku telah melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
“Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Bahkan, pelaku juga membakar satu unit motor diduga milik korban, “Kemudian, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh pelaku di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, serta massa (pelaku) membakar 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX,” lanjutnya.
BACA JUGA:Bangga! BCA Indonesia Jadi Brand Perbankan Terkuat di Dunia, Simak Penjelasannya
Dalam pengungkapan peristiwa nahas itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Kijang Super biru BG 1561 NW, sepasang sandal hitam, celana pendek hitam, ikat pinggang, celana training, sweater, karung, terpal, motor Beat, motor Revi dan keranjang rotan.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke 3 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI