Terlihat Ganjar-Mahfud membacakan permohonan gugatan di hadapan majelis hakim.
Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK untuk dapat membatalkan ketetapan KPU serta meminta untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) khusus Pilpres.
Diketahui, sebelum mulai sidang, Ganjar telah mengatakan gugatannya terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 agar lebih sistematis, daripada gugatan Anies-Muhaimin.
Dia juga menyebut gugatan dari pihaknya akan menguraikan mengenai dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, serta masif (TSM).
"Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yang TSM, yang mempengaruhi juga berdasarkan data fakta nanti akan ada saksi-saksi, saksi fakta, saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan," ungkap Ganjar.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI