LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada Rabu, 27 Maret 2024. Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan permohonannya yang kemudian disusul oleh kubu Ganjar Pranowo.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 28 Maret 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan kecurangan dan pelanggaran.
Sehingga mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Disebutkan kecurangan serta pelanggaran yang mereka maksud yaitu seperti terjadi saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan.
BACA JUGA:Profil Lengkap Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bukan Orang Sembarangan
Selain itu juga mengatakan adanya nepotisme Presiden Jokowi yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi melanggengkan kekuasaannya.
Adapun pelanggaran lain yang disebut yaitu penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah guna menggerakkan struktur di bawahnya untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Ada juga mengenai intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK.
"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,"sambungnya.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga meminta supaya Gibran didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang dapat diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.
Selanjutnya, pada 13.00 WIB di tanggal yang sama, waktunya tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menyampaikan permohonannya, yang berujuan juga untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan oleh KPU.
BACA JUGA:Mengejutkan, Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Begini Perannya