Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan 14 orang tersangka. Termasuk juga, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI